SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang (foto: iNews)

Oleh karena itu, dia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi telah melampaui aturan SEMA.

"Overlap dan mungkin tidak melaksanakan atau aturan ini terlambat," ucap Jahmadi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

1 hari lalu

Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan

1 hari lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal