SP3 Habib Rizieq Dicabut, FPI: Kami Belum Dapat Terima Informasi Langsung

Muhammad Fida Ul Haq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Ant)

Surat tanggapan FPI itu ditandatangani oleh kuasa hukum Habib Rizieq di antaranya Sumadi Atmadja, Hujjatul Baihaqi, Irvan Ardiansyah, Hafidz Nurmansyah, M Kamil Pasha, dan Wisnu Rakadita.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio menuturkan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. 

Menurutnya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. 

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Nasional
4 bulan lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal