SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Tim iNews
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)

SPS menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Padahal, Publisher Rights dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.

Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah.

SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.

Atas dasar itu, SPS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang isi perjanjian tersebut serta membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media. SPS juga meminta DPR tidak memberikan persetujuan implementasi sebelum dilakukan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Tarif Trump 10% Mulai Berlaku, Bakal Naik Jadi 15%

Internasional
5 jam lalu

Melunak, Iran Siap Lakukan Apa pun Capai Kesepakatan Nuklir dengan AS

Internasional
20 jam lalu

AS Terlibat di Balik Operasi Tewaskan El Mencho, Hubungan Keamanan Meksiko-AS Disoroti

Internasional
8 jam lalu

Waswas Perang dengan Iran, Netanyahu: Ketidakpastian Selimuti Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal