SPS menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Padahal, Publisher Rights dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.
Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah.
SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.
Atas dasar itu, SPS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang isi perjanjian tersebut serta membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media. SPS juga meminta DPR tidak memberikan persetujuan implementasi sebelum dilakukan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.
Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.