SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Tim iNews
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)

Berikut beberapa poin perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS: 

Article 3.1 - Digital Services Taxes

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 - Facilitation of Digital Trade

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 - Market Entry Conditions

Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 - No Customs Duties on Electronic Transmissions

Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Trump Kumpulkan Pejabat AS di Situation Room Gedung Putih, Bahas Serangan Dahsyat ke Iran

2 jam lalu

Trump Sebut Iran Sudah Tak Berdaya: Angkatan Laut dan Pemimpin Mereka Telah Tiada

4 jam lalu

Gawat! Iran Beri Sinyal Tutup Bab Al Mandab, Jalur Pasokan Energi Dunia

5 jam lalu

Gempur Yordania, Iran Klaim Hancurkan Beberapa Drone MQ-9 dan Hanggar Jet Tempur AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal