Sri Mulyani Patok Jatah Uang Makan Pejabat Rp118.000, Snack Rp53.000

Puti Aini Yasmin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. SBM merupakan kebijakan rutin yang disusun setiap tahun untuk menyesuaikan satuan biaya belanja negara.

Dalam PMK tersebut, besaran uang makan dan snack para pejabat seperti Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I saat rapat koordinasi atau rapat biasa dan secara luring paling singkat selama dua jam turut diatur. Biaya makan ditetapkan maksimal Rp118.000, sementara snack Rp53.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menyebut, besaran tersebut juga sudah mencapai batas tertinggi.

"Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya, dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan," kata Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).

Dia menegaskan, anggaran tersebut hanya berlaku jika rapat berlangsung selama 2 jam lebih. Rapat yang durasinya lebih singkat bisa menyediakan snack.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Sekolah, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

Kenapa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli 2025 Batal? Ini Kata Sri Mulyani

Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp940 Miliar untuk Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal