JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. SBM merupakan kebijakan rutin yang disusun setiap tahun untuk menyesuaikan satuan biaya belanja negara.
Dalam PMK tersebut, besaran uang makan dan snack para pejabat seperti Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I saat rapat koordinasi atau rapat biasa dan secara luring paling singkat selama dua jam turut diatur. Biaya makan ditetapkan maksimal Rp118.000, sementara snack Rp53.000.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menyebut, besaran tersebut juga sudah mencapai batas tertinggi.
"Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya, dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan," kata Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).
Dia menegaskan, anggaran tersebut hanya berlaku jika rapat berlangsung selama 2 jam lebih. Rapat yang durasinya lebih singkat bisa menyediakan snack.