Adapun, waktu pencairannya akan dibayarkan setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengeluarkan aturan pelaksana.
Sebelumnya, dosen ASN Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, mereka justru memperoleh tunjangan profesi.
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tapi dapatkan tunjangan profesi,” ucap Sri Mulyani.
“Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” kata dia.