Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

Muhammad Refi Sandi
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan praperadilan melawan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.

“Kami mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, Senin (10/3/2025).

Dia menjelaskan, kliennya mempermasalahkan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan penyidik KPK kepada Kusnadi.

Dia berharap praperadilan ini dapat menunjukkan ke publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenang penyidik KPK kepada kliennya.

“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” tutur Army.

Diketahui, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Dituduh Wanita Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tidak Takut Dipanggil KPK!

Nasional
4 jam lalu

KPK Panggil 3 Kepala Dinas HSU, Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Nakal

Nasional
6 jam lalu

73 Tahanan KPK Dites Urine, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Nasional
20 jam lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal