Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

Muhammad Refi Sandi
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan praperadilan melawan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto ini tidak bisa dilanjutkan.

"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim.

Hakim praperadilan mempertimbangkan tentang pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto telah sampai ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 menit lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal