Kemudian, Joice mengatakan dirinya mendapatkan alamat daftar penerima paket sembako itu dari anggota Garnita Malahayati di 34 Provinsi. Setelah itu, lanjut dia, daftar penerima itu kemudian diserahkan ke Sukim.
"Alamat-alamat itu saudara dapat dari siapa?" tanya hakim.
"Dari anggota Garnita, Garda Wanita, sayap partai NasDem di setiap provinsi, 34 provinsi," jawab Joice.
Hakim lalu menanyakan apakah paket sembako itu telah dibagikan. Joice mengatakan pembagian 200 paket sembako per provinsi di 34 Provinsi seluruh Indonesia atau 6.800 paket sembako itu telah dilakukan.
"Faktanya, apakah sembako itu terlaksana?" tanya hakim.
"Terlaksana, Yang Mulia," jawab Joice.
"Di berapa provinsi?" tanya hakim.
"34 Yang Mulia," jawab Joice.
"Jumlahnya sembako di setiap provinsi berapa? tahu?" tanya hakim.
"Tahu persis, 200 paket sembako per provinsi Yang Mulia," jawab Joice
Joice mengaku saat itu tak tahu jika sumber dana pembiayaan program pembagian paket sembako itu dari Kementan. Dia mengatakan dirinya hanya memfasilitasi penyerahan alamat penerima paket sembako sesuai perintah SYL untuk berkoordinasi dengan Kasdi.
"Dananya dari mana tahu nggak saudara?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Joice.
"Apakah saudara tahu bahwa ternyata dananya dari Kementan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Joice.
"Jadi saudara hanya memfasilitasi aja ya?" tanya hakim.
"Iya, karena saya perintahnya untuk berkoordinasi memberikan alamat penerima di setiap provinsi dan juga bukti terimanya sudah diserahkan kepada masyarakat," jawab Joice.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.