Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan, Ini Kata Ditjen Imigrasi

Irfan Ma'ruf
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri. Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut.

"Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/5/2019).

Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).

Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
7 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Megapolitan
19 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
29 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal