Status Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Kivlan Zen Dibatalkan

Irfan Ma'ruf
Surat pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dikeluarkan hari ini, Sabtu (11/5/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019).

"Berkenaan poin 1 dan 2 dengan ini diberitahukan kepada Dirjen Imigrasi bahwa terhadap surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri  Nomor: B/3248- RES.1.1.2/V/2019/Breskrim, Tanggal 10 Mei 2019 atas nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mohon kiranya dapat dilakukan pembatalan," tulis surat tesebut yang ditanda tangani Kombes Pol Agus Nugroho.

Sebelumnya surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019). Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
31 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
1 bulan lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal