JAKARTA, iNews.id - Polisi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019).
"Berkenaan poin 1 dan 2 dengan ini diberitahukan kepada Dirjen Imigrasi bahwa terhadap surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri Nomor: B/3248- RES.1.1.2/V/2019/Breskrim, Tanggal 10 Mei 2019 atas nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mohon kiranya dapat dilakukan pembatalan," tulis surat tesebut yang ditanda tangani Kombes Pol Agus Nugroho.
Sebelumnya surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019). Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.
Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).