Status Guru Non-ASN Berakhir 2026, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pemerintah menjamin tak ada PHK massal bagi guru bestatus non-ASN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, ia menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

“Jadi sebenarnya, ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” imbuhnya.

Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

4 hari lalu

Kemendikdasmen Jelaskan Kronologi Terbitkan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, Klaim Sudah Verifikasi

4 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura hingga Kemendikdasmen Hari Ini

13 hari lalu

Wamendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Pilihan: yang Wajib Pramuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal