Status Guru Non-ASN Berakhir 2026, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pemerintah menjamin tak ada PHK massal bagi guru bestatus non-ASN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, ia menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

“Jadi sebenarnya, ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” imbuhnya.

Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MNC University Dukung Workshop Hari Belajar Guru, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pendidik

3 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

7 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal