Status Kasus Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Dipanggil Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan. Mantan politikus Partai Demokrat itu dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga Tanggal 6 Januari 2022 siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022) malam.

Dia menuturkan lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Nasional
2 hari lalu

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

Nasional
14 hari lalu

Jokowi Mau Keliling Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Khianati Prabowo

Nasional
17 hari lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal