Menurutnya, dasar menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. "Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, meski telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinan sebagai saksi, mengenai kapan, besok pagi sudah dipastikan," katanya.
Diketahui, nama Ferdinand Hutahaean ramai di media sosial setelah mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama. Kalimat itu diunggah melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean3.