JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan. Mantan politikus Partai Demokrat itu dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga Tanggal 6 Januari 2022 siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022) malam.
Dia menuturkan lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," tuturnya.