Status Kasus Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Dipanggil Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan. Mantan politikus Partai Demokrat itu dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga Tanggal 6 Januari 2022 siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022) malam.

Dia menuturkan lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Nasional
4 hari lalu

Ferdinand Sebut Jokowi Tak Berani Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan

Nasional
6 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal