Status Tersangka Sahbirin Noor Batal, KPK Sayangkan Putusan Hakim

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa dikenal Paman Birin. Status tersangka terhadap Sahbirin pun gugur. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menghormati putusan tersebut. Namun, dia juga menyayangkan putusan yang dijatuhkan hakim. 

Menurut Tessa, penetapan tersangka Sahbirin telah melalui prosedur yang berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti. 

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 44 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam norma itu disebutkan, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Putar Video Penangkapannya, Perlihatkan Polisi Memaksa Masuk ke Rumah

57 tahun lalu

Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan, Salah Satunya Sopir

57 tahun lalu

KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal