Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Yuwantoro Winduajie
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

“Untuk melaksanakan putusan praper (praperadilan) itu kan nanti ada diamanatkan untuk pengembalian beberapa bukti dan lain sebagainya, nanti akan kita koordinasikan dengan teman-teman penyidik,” ucapnya.

Meski begitu, KPK menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan selama ini telah mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 44 yang mengatur kekhususan pada tahap penyelidikan. Natalia menjelaskan, dalam mekanisme KPK, penyelidikan tidak hanya untuk menemukan peristiwa pidana, tetapi juga harus menemukan minimal dua alat bukti.

“Di Pasal 44 undang-undang KPK itu kan sebenarnya sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK, di dalam undang-undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian menemukan setidaknya dua alat bukti,” ujarnya.

Menurut dia, dua alat bukti tersebut ditemukan sejak tahap penyelidikan dan menjadi dasar peningkatan perkara ke penyidikan.

“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan, kita sudah menemukan dua alat bukti itu jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, alat buktinya kita temukan di penyelidikan,” terangnya.
Ia juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan memposisikan KPK seperti aparat penegak hukum lainnya, padahal KPK memiliki kekhususan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Apresiasi Bobby Rasyidin Kooperatif, Pastikan Penyitaan Rp2 Miliar Tak Terkait KAI

14 jam lalu

MAKI Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Proses Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron

14 jam lalu

Kasus Digitalisasi SPBU 2018–2023, KPK Amankan Aliran Dana Rp2 Miliar dari Dirut KAI

14 jam lalu

Dirut KAI Bobby Rasyidin Buka Suara soal KPK Sita Rp2 Miliar: Saya Sangat Sedih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal