Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Yuwantoro Winduajie
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

“Padahal ini kan mestinya kan untuk KPK kan bersifat khusus ya, lex specialis. Kita selama ini on the track-nya seperti itu. Kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta terdapat bukti yang dikumpulkan setelah penetapan tersangka.

Atas putusan itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, mengembalikan barang bukti, serta membatalkan sejumlah tindakan hukum lain terhadap pemohon.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Apresiasi Bobby Rasyidin Kooperatif, Pastikan Penyitaan Rp2 Miliar Tak Terkait KAI

14 jam lalu

MAKI Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Proses Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron

14 jam lalu

Kasus Digitalisasi SPBU 2018–2023, KPK Amankan Aliran Dana Rp2 Miliar dari Dirut KAI

14 jam lalu

Dirut KAI Bobby Rasyidin Buka Suara soal KPK Sita Rp2 Miliar: Saya Sangat Sedih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal