Dia menambahkan, peningkatan anggaran tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah memperluas manfaat stimulus bagi masyarakat menjelang libur akhir tahun.
"Jadi pemerintah mengalokasikan lebih dari dua kali lipat anggaran untuk stimulus menjelang Nataru. Jadi ini karena bukti manfaatnya sudah sangat banyak," tuturnya.
Secara teknis, stimulus transportasi Nataru diberikan melalui sejumlah insentif untuk masing-masing moda perjalanan. Untuk angkutan udara, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Insentif tersebut berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara pembelian tiket dengan fasilitas tersebut telah dibuka sejak 20 Oktober 2026.
Pada moda kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon tarif sebesar 30 persen. Potongan harga ini berlaku bagi lebih dari 1 juta calon penumpang kereta api kelas ekonomi komersial di wilayah Jawa dan Sumatera Utara.