"Semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik di berbagai aspek. Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero odol ini sudah berlaku efektif," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (6/10).
AHY menyoroti setidaknya lima tantangan utama dalam merealisasikan kebijakan zero ODOL, pertama tingginya ongkos logistik yang kerap membuat sebagian pelaku usaha tergoda melanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Kedua, AHY menilai masih lemahnya sistem pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum membuat pelanggaran ODOL terus berulang. Meskipun dari sisi regulasi sudah tercantum larangan penggunaan truk ODOL atas dasar keselamatan.
Ketiga, benturan kepentingan antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang. Perbedaan orientasi antara pihak-pihak ini kerap memicu pelanggaran, karena masing-masing berusaha menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan.
Keempat, Rendahnya kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Menurut AHY, kondisi ekonomi sopir yang belum sejahtera membuat mereka rentan terhadap tekanan atau praktik melanggar aturan ODOL demi memenuhi target pendapatan.
Kelima, masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di sektor angkutan barang. Dia menilai praktik pungli masih menjadi beban tambahan bagi pengemudi dan pelaku usaha, serta menghambat efektivitas penegakan aturan di lapangan.