Stres Divonis 15 Tahun, Setnov Masih Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Antara
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).

Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, KPK siap menghadapi jika Setnov banding putusan hakim. KPK masih mempelajari putusan hakim dan semua materi persidangan Setnov.

“Kami masih pikir-pikir, jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding. Tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum (Setnov) banding, itu kan hak mereka. Silakan, pasti akan kami hadapi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kapan Harusnya Bebas?

Nasional
7 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Nasional
8 tahun lalu

Setnov Divonis 15 Tahun, KPK Buru Pelaku Lain Korupsi E-KTP

Nasional
8 tahun lalu

Divonis 15 Tahun, Setnov Minta Waktu Sepekan Sebelum Putuskan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal