Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, KPK siap menghadapi jika Setnov banding putusan hakim. KPK masih mempelajari putusan hakim dan semua materi persidangan Setnov.
“Kami masih pikir-pikir, jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding. Tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum (Setnov) banding, itu kan hak mereka. Silakan, pasti akan kami hadapi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.