Stres Divonis 15 Tahun, Setnov Masih Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Antara
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mantan Ketua DPR itu divonis terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pria yang biasa disapa Setnov ini mengaku stres mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Namun, dirinya belum memutuskan untuk banding atau tidak keputusan hakim.

"Ya pastilah (stres), kita kan tidak menyangka demikian tapi ya sudahlah," ujar Setnov di sela-sela menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Dia bersama keluarga masih mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum atau tidak atas putusan hakim. Dirinya khawatir, hukuman semakin diperberat jika mengajukan banding. "Sudah bicarakan, kita mengobrol apa tindak lanjutnya," ucapnya.

Majelis hakim selain memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta juga mencabut hak politik Setnov. Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kapan Harusnya Bebas?

Nasional
7 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Nasional
8 tahun lalu

Setnov Divonis 15 Tahun, KPK Buru Pelaku Lain Korupsi E-KTP

Nasional
8 tahun lalu

Divonis 15 Tahun, Setnov Minta Waktu Sepekan Sebelum Putuskan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal