Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (18/9/2026). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memenuhi hak wajib pajak dalam proses restitusi pajak. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

Suahasil meminta para pelaku usaha dan seluruh pihak dalam kegiatan ekonomi menjaga kepatuhan perpajakan, termasuk ketika memanfaatkan fasilitas restitusi.

“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dia telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto untuk memastikan pengelolaan restitusi berjalan dengan baik. Selain itu, komunikasi kepada publik mengenai kebijakan manajemen restitusi juga diminta diperkuat.

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan dan ini saya sudah sampaikan kepada dirjen pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Suahasil Lapor Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun hingga Agustus 2026

4 hari lalu

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Suahasil Ungkap Arahan Prabowo: APBN Fokus Dukung Program Prioritas Pemerintah

4 hari lalu

Gibran Ucapkan Selamat Suahasil Jadi Menkeu: Figur Tepat Kelola APBN Lebih Sehat

4 hari lalu

Suahasil Pastikan Lanjutkan Program Prioritas Kemenkeu: Jaga APBN, Stabilkan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal