Selain itu, uang itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
"Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama dan terbukti ditandatangani oleh Antonius Tonny. PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang," kata Zuhri.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Adiputra tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Berdasarkan penyidikan KPK, dalam melakukan penyuapan, Yongkie dan Tonny menggunakan berbagai macam sandi, seperti ucapan terima kasih, rezeki, biaya operasional, sarung, telor asin, hingga kalender 2017.
Majelis juga memastikan, dalam melakukan perbuatan pidana Yongkie melakukan modus baru, yakni membuka lebih dari 21 rekening dengan KTP dan nama palsu. Dua di antaranya Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo (gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto).