Suap Belasan Pejabat Kemenhub, Komisaris PT Adhiguna Divonis 4 Tahun

Richard Andika Sasamu
Sabir Laluhu
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tony Budiono diduga menerima suap dari Adi Putra Kurniawan. (Foto: Sindonews.com/Dok)

Pemberian suap dilakukan dengan didahului penyerahan kartu ATM disertai PIN maupun juga buku tabungan ke Tonny, kemudian uang ditransfer ke rekening tersebut. Selain itu, majelis juga memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terungkap bahwa Yongkie juga memberikan uang kepada lebih dari 10 pejabat Kemenhub dengan modus sama.

Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

5 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

5 hari lalu

Kemenhub Siap Angkat Kapal Virgo Transport 8 dari Dasar Laut Jawa

7 hari lalu

Breaking News: Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut usai Rentetan Kecelakaan Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal