Suap Belasan Pejabat Kemenhub, Komisaris PT Adhiguna Divonis 4 Tahun

Richard Andika Sasamu
Sabir Laluhu
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tony Budiono diduga menerima suap dari Adi Putra Kurniawan. (Foto: Sindonews.com/Dok)

Pemberian suap dilakukan dengan didahului penyerahan kartu ATM disertai PIN maupun juga buku tabungan ke Tonny, kemudian uang ditransfer ke rekening tersebut. Selain itu, majelis juga memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terungkap bahwa Yongkie juga memberikan uang kepada lebih dari 10 pejabat Kemenhub dengan modus sama.

Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menhub Dukung WFA saat Mudik Lebaran, Lalu Lintas Jadi Lebih Terkendali

Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara di Papua usai KKB Tembaki Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal