Pemberian suap dilakukan dengan didahului penyerahan kartu ATM disertai PIN maupun juga buku tabungan ke Tonny, kemudian uang ditransfer ke rekening tersebut. Selain itu, majelis juga memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terungkap bahwa Yongkie juga memberikan uang kepada lebih dari 10 pejabat Kemenhub dengan modus sama.
Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.