JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT. BLEM), Samin Tan bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan usai Samin Tan ditetapkannya sebagai tersangka kasus suap Eni Maulani Saragih.
"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama enam bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di kantornta, Jumat (15/2/2019).
Samin Tan tidak sendiri yang dicegah lembaga antirasuah tersebut. Direktur PT. BLEM Nenie Afwani juga ikut dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan Samin Tan dan Nenie Afwani berlaku selama enam bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019.
KPK juga mencegah dua lainnya yaitu Direktur PT. China Buadian Enginering Indonesia, Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil. "Selama enam bulan sejak 27 Desember 2018 sampai dengan 27 Juni 2019," ujar Laode.
KPK menduga Samin Tan memberi suap sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.