Suap Eni Saragih, Pengusaha Samin Tan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"SMT (Samin Tan) diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT. AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar," kata Laode.

Dari sejumlah fakta sidang yang muncul di kasus suap pengurusan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 akan dicermati oleh KPK. Laode menjelaskan, penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Atas dasar itulah, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan torminasi kontrak Parjanjian Karya pengusahaan pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
11 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
13 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
16 jam lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal