Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal