Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Lima orang tersebut yakni Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat sekaligus kuasa hukum Sendy Perico, dan Ruskian Suherman (swasta).

Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang 8.100 dolar Singapura. Sedangkan dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika Serikat.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Agus Winoto, Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
14 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
6 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
14 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal