Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

Danandaya Arya Putra
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Dia juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pergantian wapres. 

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap

1 hari lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

1 hari lalu

Advance Diploma MDIS Gibran Lebih Tinggi dari SMA? Ini Penjelasan Konsultan Pendidikan

1 hari lalu

Wapres Gibran Masuk Target Penyadapan Listyo Sigit Cs? Begini Respons Menko Kumham Imipas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal