Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35 adalah:
-Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
-Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja ini.
Itulah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 35 serta persyaratan yang harus dipenuhi. Selamat mencoba!