Di Bidang Yudikatif 98,62 persen. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor.
Bidang Legislatif 89,39%, dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor. "Sedangkan, BUMN atau BUMD 95,78 persen. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
Untuk diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).