Sudah Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat 

Puteranegara Batubara
AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - PropamPolri memastikan AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. AKBP Raden tidak dipecat.

"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sambo menjelaskan, dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sambo, dalam sidang KKEP tersebut, dipertimbangkan rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari  terpidana lain Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ucap Sambo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

57 tahun lalu

Breaking News: Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK

57 tahun lalu

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5 Persen, Kepercayaan Publik Naik

57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Penempatan Disesuaikan Kompetensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal