Sugeng Anggota DPRD Solo Geram Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi: Saya Merasa Ditipu

Vitriana D
Anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49) didampingi tim hukum MUI saat mengadukan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. (Foto: MPI/Vitriana)Anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49) didampingi

“Padahal konsumen punya hak untuk tahu. Ini soal transparansi, apalagi menyangkut keyakinan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI Dedi Purnomo mengatakan laporan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak konsumen Muslim. Dia menyebut pelaporan ini juga bagian dari amanah almarhum Ketua MUI Solo sebelumnya, yang sempat menyoroti isu tersebut.

“Kami membawa bukti dan saksi. Jika nantinya terbukti melanggar, maka sanksi hukum dan administratif harus ditegakkan, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, laporan ini juga sebagai edukasi hukum bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan dalam memasarkan produk. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memberi informasi yang jujur dan sesuai fakta kepada konsumen.

“Kalau produknya nonhalal, ya pasang saja tulisan nonhalal. Kalau halal, ya sertifikasi resmi. Jangan membuat masyarakat bingung apalagi sampai tertipu,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Lolos Sanksi Pakai Produk Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi

Jateng
5 bulan lalu

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Nasional
6 bulan lalu

DPR Soroti Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Logo Nonhalal: Bohongi Konsumen!

Nasional
6 bulan lalu

Menteri UMKM soal Ayam Widuran: Jangan Cepat Ambil Kesimpulan, Tunggu Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal