“Padahal konsumen punya hak untuk tahu. Ini soal transparansi, apalagi menyangkut keyakinan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI Dedi Purnomo mengatakan laporan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak konsumen Muslim. Dia menyebut pelaporan ini juga bagian dari amanah almarhum Ketua MUI Solo sebelumnya, yang sempat menyoroti isu tersebut.
“Kami membawa bukti dan saksi. Jika nantinya terbukti melanggar, maka sanksi hukum dan administratif harus ditegakkan, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, laporan ini juga sebagai edukasi hukum bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan dalam memasarkan produk. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memberi informasi yang jujur dan sesuai fakta kepada konsumen.
“Kalau produknya nonhalal, ya pasang saja tulisan nonhalal. Kalau halal, ya sertifikasi resmi. Jangan membuat masyarakat bingung apalagi sampai tertipu,” ucapnya.