Suhartoyo Prihatin Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK: Ini Cukup Mengkhawatirkan

Giffar Rivana
Suhartoyo menyebut banyak penegak hukum yang masih belum paham putusan MK berkaitan norma-norma di KUHAP hingga KUHP. (Foto: Antara)

Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan buku tersebut merupakan karya yang disusun oleh hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara konstitusi, khususnya pengujian undang-undang. Buku itu sangat penting karena disampaikan langsung oleh pelaku kekuasaan kehakiman.

Heru menyebut, kegiatan ini merupakan komitmen MK untuk mendorong perguruan tinggi hukum melakukan riset berkenaan dengan putusan-putusan di berbagai lintas keilmuan. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai laboratorium hukum sebagai rujukan bagi setiap insan akademis baik nasional maupun internasional.

“Bedah buku ini dipaparkan oleh para pakar dengan multiperspektif, baik hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
5 hari lalu

Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri

Nasional
5 hari lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal