Suhartoyo Prihatin Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK: Ini Cukup Mengkhawatirkan

Giffar Rivana
Suhartoyo menyebut banyak penegak hukum yang masih belum paham putusan MK berkaitan norma-norma di KUHAP hingga KUHP. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo prihatin atas banyaknya penegak hukum yang masih belum memahami putusan MK berkaitan dengan norma-norma di KUHAP, KUHP maupun di luar KUHP. Fenomena itu, kata dia, cukup mengkhawatirkan.

“Ternyata di lingkungan yang saya sebutkan tadi, masih banyak teman-teman dari Kepolisian khususnya para penyidik, kejaksaan, advokat dan teman-teman MA yang belum paham persis tentang putusan MK yang berkaitan dengan norma-norma yang melekat di KUHAP, KUHP maupun di luar KUHP, termasuk hukum acaranya di KUHAP. Bagi saya, ini cukup mengkhawatirkan,” kata Suhartoyo saat membahas buku “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: KUHAP, KUHP dan Tindak Pidana di Luar KUHP” di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dikutip dari laman MK, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, buku tersebut dapat menjadi instrumen untuk polisi, jaksa, ataupun advokat karena beririsan. Khususnya bagi penegak hukum yang belum mengerti putusan MK terkait dengan beberapa uji materiel aturan yang berdampak pada perampasan hak orang. 

Dia mengatakan kondisi MK tidak baik-baik saja saat dirinya menjabat ketua. Dia menganggap hal itu sebagai pekerjaan rumah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Oleh karena itu, saya memohon kepada semua pihak agar saling membantu untuk mengembalikan kepercayaan terhadap MK," ucap Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
4 hari lalu

Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri

Nasional
4 hari lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal