"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, fakta yang ditemukan penyidik masih sebatas individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, dalam proses penyidikan, KPK akan mendalami aliran uang, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari korporasi.
Sebagai informasi, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.