JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9/2020). Tiga tersangka tersebut yaitu Djoko Tjandra (JST), Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking (ADK).
"Berkas perkara surat jalan palsu JST telah rampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Awi menjelaskan berkas penyidikan ketiga tersangka itu disusun secara terpisah. Setiap berkas perkara menguraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim.
"Berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda. Yang pertama kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan kedua dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.