JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Untuk pemanggilan tersebut, KPK tidak hanya mengirimkan surat ke alamat Sjamsul, namun juga memasang surat panggilan itu di papan pengumuman kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Surat panggilan nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 itu menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih agar hadir ke kantor KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus mereka.
"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang (Sjamsul dan Itjih) untuk didengar keterangannya," bunyi keterangan surat resmi KPK tersebut, dikutip Kamis (18/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemasangan surat panggilan tersebut. ”Tersangka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juli 2019 pukul 10.00 WIB dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata dia.
KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.
Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa bebas dari penjara karena kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim karena telah menerbitkan SKL BLBI.