Suryadharma Minta Kiswah Dikembalikan, KPK: Tidak Perlu Berandai-andai

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.idKain kiswah (penutup Kakbah) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah terjual seharga Rp450 juta. Kain tersebut terjual dalam kegiatan lelang yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018) kemarin.

Sebelumnya, Suryadharma Ali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor atas vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai menteri agama dalam penyelenggaraan haji 2010-2013. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan juga menginginkan agar kain kiswah yang disita KPK tersebut dikembalikan kepadanya jika permohonan PK-nya dikabulkan majelis hakim.

Menanggapi permintaan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah justru mengingatkan Suryadharma agar tidak berandai-andai. “Tidak perlu berandai-andai (PK dikabulkan majelis hakim). Undang-undang sudah jelas mengatur. Pengajuan PK tidak menghentikan putusan hukum. Di tahap ini, kita hormati saja proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (25/7/2018).


KPK berhasil melelang kain kiswah sitaan dari tangan Suryadharma seharga Rp450 juta dengan nilai limit Rp22,5 juta. Lelang kain kiswah tersebut dimenangkan oleh seorang pengusaha besi tua bernama Mochamamad Djupri Saad Abu.

Febri memastikan pelelangan kain kiswah sitaan itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Yang pasti keputusan pengadilan (vonis Suryadharma) sudah berkekuatan hukum tetap. Kami melalukan eksekusi (lelang) sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Menurut Febri, KPK merasa berterima kasih karena hasil lelang kain kiswah itu memiliki selisih yang cukup tinggi dari nilai limit yang ditetapkan. Nantinya, hasil uang lelang tersebut akan masuk ke dalam kas negara.

“Untuk orang-orang yang terlibat kasus korupsi, kami ingatkan agar ke depan tidak korupsi lagi. Karena betapa pun Anda para pejabat mengumpulkan kekayaan (hasil korupsi), ketika diproses hukum itu dapat dirampas oleh negara, kemudian akan dilelang, uangnya masuk negara, dan (barangnya) bisa didapatkan oleh masyarakat,” kata Febri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
1 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal