Susun Raperda Pendidikan Pancasila, DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP

Anindita Trinoviana
Ketua Pansus Penyusunan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemkab Pekalongan lakukan konsultasi ke BPIP. (Foto: dok BPIP)

Penyusunan Raperda ini, selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, dia memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PUU) yang baik.

Dalam kerangka kesepakatan tersebut, materi muatan Ranperda Bab I mencakup azas, ruang lingkup, tujuan, dan maksud penerapan Ranperda tersebut. Bab II Pendidikan Pancasila, Bab III Wawasan Kebangsaan, dan Bab IV bisa ketentuan penutup.

"Terkait dengan sifat Raperda, jika Raperda ini bersifat sosial, maka tidak perlu mencantumkan ancaman sanksi pidana pada bab akhir Raperda," ucapnya.

Pada situasi di mana Raperda memiliki sifat sosial, fokus utamanya adalah pendekatan sosial dan pembinaan, tanpa perlu mengancam sanksi pidana.

Melalui konsultasi ini, diharapkan akan tercapai kesepahaman yang mendalam untuk menjaga dan menguatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Pekalongan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

Optimalisasi Struktur Keuangan, Komitmen Bank Mandiri sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Health
1 hari lalu

MLA Ajak Para Ibu Sajikan Menu Sehat Daging Sapi Australia untuk Buah Hati

Nasional
2 hari lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Bisnis
2 hari lalu

Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal