Susun Raperda Pendidikan Pancasila, DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP

Anindita Trinoviana
Ketua Pansus Penyusunan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemkab Pekalongan lakukan konsultasi ke BPIP. (Foto: dok BPIP)

Dalam kerangka kesepakatan tersebut, materi muatan Ranperda Bab I mencakup azas, ruang lingkup, tujuan, dan maksud penerapan Ranperda tersebut. Bab II Pendidikan Pancasila, Bab III Wawasan Kebangsaan, dan Bab IV bisa ketentuan penutup.

"Terkait dengan sifat Raperda, jika Raperda ini bersifat sosial, maka tidak perlu mencantumkan ancaman sanksi pidana pada bab akhir Raperda," ucapnya.

Pada situasi di mana Raperda memiliki sifat sosial, fokus utamanya adalah pendekatan sosial dan pembinaan, tanpa perlu mengancam sanksi pidana.

Melalui konsultasi ini, diharapkan akan tercapai kesepahaman yang mendalam untuk menjaga dan menguatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Pekalongan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kerugian BPR Kota Bandung Capai Rp70 Miliar, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh

2 hari lalu

Astra Perkenalkan Logo HUT ke-70: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia

2 hari lalu

ShopeeFood Angkat Kisah Merchant Lokal lewat 17.8 Festival Kuliner di Momen HUT RI ke-81

2 hari lalu

Salurkan Bantuan Gempa di NTT, BNI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal