Susun Raperda Pendidikan Pancasila, DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP
Penyusunan Raperda ini, selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, dia memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PUU) yang baik.
Dalam kerangka kesepakatan tersebut, materi muatan Ranperda Bab I mencakup azas, ruang lingkup, tujuan, dan maksud penerapan Ranperda tersebut. Bab II Pendidikan Pancasila, Bab III Wawasan Kebangsaan, dan Bab IV bisa ketentuan penutup.
"Terkait dengan sifat Raperda, jika Raperda ini bersifat sosial, maka tidak perlu mencantumkan ancaman sanksi pidana pada bab akhir Raperda," ucapnya.
Pada situasi di mana Raperda memiliki sifat sosial, fokus utamanya adalah pendekatan sosial dan pembinaan, tanpa perlu mengancam sanksi pidana.
Melalui konsultasi ini, diharapkan akan tercapai kesepahaman yang mendalam untuk menjaga dan menguatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Pekalongan.
Editor: Anindita Trinoviana