Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Kezia Veronica Corne
Ilustrasi Cara dan Syarat Buat SKCK Terbaru 2022

JAKARTA, iNews.id - Syarat buat SKCK terbaru tahun 2022 ternyata tidak sulit. SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, hingga keperluan lainnya. 

Jika sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, kini masyarakat semakin dimudahkan dengan pembuatan secara online. Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online. 

SKCK adalah surat keterangan catatan lepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat. Surat tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan atau kriminal.

Lantas, apa syarat membuat SKCK 2022? Apakah membuat SKCK harus ada surat pengantar dari desa? Berikut informasi yang telah tim iNews.id rangkum.

Syarat Buat SKCK

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, di antaranya sebagai berikut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
4 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal