Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Kezia Veronica Corne
Ilustrasi Cara dan Syarat Buat SKCK Terbaru 2022

Syarat Membuat SKCK WNI

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Dokumen sidik jari atau rumus jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Syarat Buat SKCK WNA

Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA tersebut.

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tetap (KITAP)
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Dokumen Sidik Jari
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
2 hari lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
5 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal