Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya

Punta Dewa
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya (Foto: Ilustrasi/Ist)
  • Kartu keluarga yang lama atau fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua

Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)

Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu keluarga yang lama
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

Syarat Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga

Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan pindah
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
  • Kartu keluarga keluarga yang ditumpangi
  • Kartu keluarga lama
  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • SKCK atau Surat Tkamu Lapor Diri (untuk ekspatriat)

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Online

  • Kunjungi situs yang dikelola oleh Kemendagri untuk mengurus dokumen secara online
  • Registrasi akun dengan memasukkan data diri
  • Pastikan nomor telepon dan email aktif untuk menerima notifikasi
  • Masuk ke akun dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah dibuat
  • Pilih menu untuk mengurus dokumen secara online
  • Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
  • Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diperlukan
  • KK baru akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email
  • Jika ada pertanyaan atau kendala, dapat menghubungi call center Kemendagri di nomor 1500-537

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru:

  • Berkunjunglah ke kantor Dukcapil setempat.
  • Pemohon perlu melengkapi semua berkas yang diperlukan.
  • Ambil nomor antre dan tunggu hingga dipanggil.
  • Setelah dipanggil, pemohon harus menyerahkan berkas dan persyaratan kepada Petugas Front Office.
  • Petugas Front Office akan memeriksa dan memverifikasi berkas. Jika lengkap, permohonan akan diproses secara langsung.
  • Permohonan akan diproses untuk diverifikasi oleh atasan dan diinput oleh operator ke dalam Sistem Informasi
  • Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) baru.
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Kartu Keluarga akan diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan alur pembuatan kartu keluarga baru. Semoga artikel ini bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Izinkan Anak di Jabar Tak Punya KK Bisa Sekolah

Film
6 bulan lalu

Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah

Nasional
11 bulan lalu

Cara Cetak KK Barcode secara Online, Mudah Tanpa Antre di Dukcapil

Nasional
11 bulan lalu

Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal