JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya akan diulas pada artikel iNews.id kali ini. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga karena memuat data penting terkait identitas kepala keluarga dan anggotanya. Pembuatan KK baru biasanya dilakukan ketika seseorang menikah atau pindah domisili.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga dan apa saja syarat-syaratnya?
Berikut ulasan mengenai syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).
Dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu keluarga baru bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:
Dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu keluarga karena penambahan anggota adalah sebagai berikut: