Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Februari 2022, Wajib PCR?

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pesawat terbang (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Syarat naik pesawat terbaru bulan Februari 2022 wajib diketahui masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Berikut ketentuan terbarunya.

Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan, syarat naik pesawat terbaru diatur oleh Satgas Covid-19  dengan ketentuan sebagai berikut.

Apalah Naik Pesawat Harus PCR 2022?

Syarat naik pesawat antar pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan

  • Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sedangkan, syarat naik pesawat luar Jawa dan Bali adalah sebagai berikut

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, atau
  • hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Selain syarat naik pesawat terbaru di atas, masyarakat yang akan bepergian diimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
11 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Nasional
20 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Internasional
1 bulan lalu

Shut Down Pemerintah AS Berlanjut, 10.000 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal