Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Komaruddin Bagja
Syarat Pencairan JMO  (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, iNews.id - Syarat pencairan JMO atau Jaminan Hari Tua menjadi informasi penting bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin menikmati hasil dari investasi jangka panjang mereka. JMO adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada para pekerja di masa pensiun, saat mengalami cacat total tetap, atau kondisi tertentu lainnya. 

Memahami persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan JMO adalah langkah awal yang krusial agar proses klaim berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Apa Itu JMO dan Mengapa Penting untuk Memahaminya?

Jaminan Hari Tua (JHT), yang kini dikenal dengan JMO (Jamsostek Mobile) melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian finansial bagi peserta dan keluarga mereka di saat-saat penting dalam kehidupan.

Memahami syarat pencairan JMO sangat penting karena beberapa alasan:

Perencanaan Keuangan: Dengan mengetahui persyaratan yang jelas, peserta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama saat mendekati masa pensiun atau menghadapi kondisi yang memungkinkan pencairan JMO.

Proses Klaim yang Lancar: Memenuhi semua persyaratan yang diperlukan akan memastikan proses klaim berjalan lancar dan cepat, tanpa adanya penundaan atau masalah administratif.

Menghindari Penolakan Klaim: Ketidakpahaman terhadap persyaratan dapat menyebabkan klaim ditolak. Dengan memahami persyaratan, peserta dapat menghindari kesalahan umum dan memastikan klaim mereka disetujui.

Kriteria dan Syarat Pencairan JMO

Untuk dapat mencairkan saldo JMO, peserta harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa kriteria utama dan dokumen yang diperlukan:

Kriteria Pengajuan Klaim JMO

Berikut adalah kriteria pengajuan klaim JMO yang perlu Anda ketahui:

  • Usia Pensiun: Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Usia pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam PKB perusahaan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Masa kontrak kerja telah berakhir.
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Peserta berhenti dari kegiatan usaha sebagai pekerja mandiri.
  • Mengundurkan Diri: Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Peserta mengalami PHK.
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Peserta meninggalkan Indonesia dan tidak akan kembali lagi.
  • Cacat Total Tetap: Peserta mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk bekerja.
  • Meninggal Dunia: Ahli waris yang sah dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia.
  • Klaim Sebagian JHT: Pengambilan sebagian saldo JHT (10% atau 30%) untuk keperluan tertentu seperti perumahan.
  • Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI): PMI yang telah menyelesaikan masa kontrak kerja dapat mengajukan klaim.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan saat mengajukan pencairan JMO:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP atau bukti identitas lainnya yang sah diperlukan sebagai verifikasi identitas diri.
  • Kartu Keluarga (KK): KK diperlukan untuk memverifikasi data keluarga dan ahli waris (jika ada).
  • Buku Tabungan: Buku tabungan atas nama peserta diperlukan untuk proses transfer dana JHT.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/PHK/Pengunduran Diri: Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tempat Anda terdaftar.
  • Surat Keterangan Pensiun: Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, surat keterangan pensiun diperlukan sebagai bukti.
  • Pas Foto Terbaru: Pas foto ukuran 3x4 diperlukan untuk keperluan administrasi.
  • NPWP (Jika Ada): NPWP diperlukan jika saldo JHT Anda lebih dari 50 juta atau jika Anda telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Cara Mengajukan Klaim JMO

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi para peserta untuk mencairkan saldo JHT melalui dua cara, yaitu secara online dan offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Klaim JMO Secara Online
    Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Registrasi/Login: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan kata sandi Anda.
  • Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT': Pada halaman utama aplikasi JMO, pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  • Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi formulir klaim secara online dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat terbaca.
  • Verifikasi Melalui Video Call: Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, Anda akan menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda berada di tempat dengan pencahayaan yang baik dan jaringan internet yang stabil.
  • Tunggu Proses Persetujuan: Setelah verifikasi selesai, tunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi JMO.
  • Dana Ditransfer ke Rekening: Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.

Klaim JMO Secara Offline

  • Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai dengan keperluan pencairan saldo JHT.
  • Serahkan Dokumen: Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
  • Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.
  • Tunggu Proses Persetujuan: Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT.
  • Dana Ditransfer ke Rekening: Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
13 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Mobil
14 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Nasional
21 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal