1. Tahap pertama pemberi kerja TKA melakukan pendaftaran akun TKA Online. Jika sudah memiliki user dan password di sistem TKA Online, maka pemberi kerja TKA bisa melakukan tahapan selanjutnya.
2. Login di website: tka-online.kemnaker.go.id.
3. Pilih Pengesahan RPTKA sesuai jenis RPTKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja TKA.
4. Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan RPTKA.
5. Proses penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA sesuai dengan jadwal yang diberikan melalui tatap muka secara daring.